KOPERASI PT NASARI INDONESIA

Kata Pengantar

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan judul “PT. NASARI INDONESIA”
Terima kasih disampaikan kepada Ibu Eka Patriya  selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas  makalah ini.
Demikianlah makalah ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.



Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi 
  A.    Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”.
KSP Nasari dibentuk sekelompok pensiunan yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. KSP Nasari didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Koperasi ini juga didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Oleh sebab pengertian tersebut, maka KSP Nasari dapat diklasifikasikan sebagai suatu koperasi yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.

      B.     Konsep dan Aliran Koperasi
Konsep koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
      1)      Konsep koperasi barat
      2)      Konsep koperasi sosialis
      3)      Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi Simpan Pinjam Nasari adalah salah satu koperasi di Indonesia yang memiliki konsep koperasi negara berkembang. Hal ini dikarenakan pembentukan koperasi di Indonesia didominasi oleh aturan pemerintah dibawah Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Selain itu KSP Nasari adalah koperasi yang menganut Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Seperti halnya koperasi lainnya di Indonesia, KSP Nasari memiliki fungsi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat di Indonesia, KSP Nasari juga dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan KSP Nasari bersifat Kemitraan. Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

      C.     Sejarah Pembentukan Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Di Indonesia, perkembangan koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Baru pada tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi yang menjadi Landasan Hukum Koperasi di Indonesia.
KSP Nasari terbentuk saat krisis ekonomi yang melanda masyarakat Indonesia pada tahun 1998, sekelompok pensiunan yang peduli terhadap situasi saat itu, mendirikan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) yang diberi nama “Nasari”. Tujuannya adalah memberikan solusi kepada para pensiunan KSP, PNS, TNI, dan POLRI dalam mengatasi kebutuhan sembako. Ditengah krisis ekonomi dan moneter yang parah.  Kehadiran KSP Nasari yang memberikan kredit pensiun disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI & Polri serta jandanya yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani lebih cepat.
KSP NASARI pada awalnya hanya beroperasi di wilayah Kotamadya Semarang, kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi Selatan, kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM RI melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/2003 tanggal 14 Januari 2003.
Koperasi menginduk kepada Departemen Koperasi sebagai lembaga pemerintah yang berwenang untuk memberikan ijin pendirian dari suatu lembaga koperasi. Ijin KSP Nasari sebagai badan hukum adalah No. 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 tanggal 31 Agustus 1998 berstatus sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU) dan berkantor di Jl. Tumpang raya 114 semarang. Di bawah pimpinan Sahala Panggabean, MBa dirubah menjadi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Nasari pada tahun 2002 dengan nomor badan hukum 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 dari Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah ( Departemen Koperasi & UKM) yang dapat melayani anggota secara nasional. Dengan demikian, wilayah operasional pun meluas ke seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi
      A.    Tujuan Koperasi
Sebagai salah satu koperasi yang ingin ikut serta dalam mensejahterakan perekonomian Indonesia, Koperasi Simpan Pinjam Nasari memiliki tujuan yang mengikuti berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu : 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan itu, Koperasi Simpan Pinjam Nasari berusaha keras untuk mengikuti apa yang telah dituangkan dalam Undang-undang. Untuk itu KSP Nasari selalu berusaha untuk mewujudkan visi dan misi koperasi yaitu:
     1.      Visi Koperasi Simpan Pinjam Nasari
“Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa, dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat Menuju Sejahtera Bersama”

     2.      Misi Koperasi Simpan Pinjam Nasari 
a) Mengelola Usaha Koperasi Secara Profesional Berbasis Teknologi Terkini.
b) Melakukan Inovasi Terus Menerus Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi.
c) Memberikan Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Masyarakat Yang Menjadi Anggota/Calon Anggota

B.     Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja suatu koperasi.
Prinsip koperasi menurut Rochdale dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944 dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
a)      Pengawasan secara demokratis
b)      Keanggotaan yang terbuka.
c)      Bunga atas modal dibatass
d)     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
  anggota.
e)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f)       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
g)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
h)      Netral terhadap politik dan agama.


Pada sidang ICA di Wina yang merupakan organisasi koperasi tertinggi di duniapada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
b)      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c)      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
d)     SHU di bagi 3, yaitu :  
- sebagian untuk cadangan
- sebagian untuk masyarakat
- sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
e)      Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
f)       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional dan Internasional.

KSP Nasari sendiri memiliki komitmen yang berdasarkan atas prinsip-prinsip koperasi diatas dan berdasar pada UU No. 25 Tahun 1992.
Komitmen Koperasi Simpan Pinjam Nasari:
     1.      Koperasi harus profesional
Koperasi Simpan Pinjam Nasari senantiasa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memajukan gerakan Koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat. KSP Nasari kini telah melakukan perubahan logo sebagai perwujudan semangat profesionalisme menuju koperasi terbaik milik bangsa.
     2.      Koperasi harus besar
Koperasi Simpan Pinjam  Nasari yang terbentuk di kota Semarang, senantiasa terus memperluas jaringan kantor dan pelayanan kepada anggotanya. Sehingga Koperasi Simpan Pinjam Nasari kini telah melayani anggota di 300 kota / kabupaten di 22 propinsi di seluruh penjuru nusantara.
     3.      Koperasi harus sehat
Koperasi Simpan Pinjam Nasari tanpa kenal lelah terus membangun performance dan infrastruktur guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah serta memberikan kenyamanan pelayanan kepada seluruh anggota. Sehingga Koperasi Simpan Pinjam Nasari kini telah memiliki gedung kantor pusat baru yang lebih bonafit dan representative, yang dimana pada tanggal 06 April 2009 Menteri Negara Koperasi & UKM RI berkenan meresmikan gedung baru tersebut.
     4.      Koperasi harus menguasai teknologi
Koperasi Simpan Pinjam Nasari senantiasa terus meningkatkan pelayanan yang prima kepada seluruh anggota yang tentunya di awali dengan peningkatan produktifitas kerja dengan teknologi yang tepat guna dan tepat biaya. Saat ini, Koperasi Simpan Pinjam Nasari telah memanfaatkan teknologi Video Conference guna meningkatkan komunikasi dan koordinasi secara cepat, tepat dan hemat dengan seluruh jaringan kantor.
     5.      Koperasi harus terpercaya
Senantiasa terus membangun kepercayaan para anggota melalui penggunaan perangkat dan warkat yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Hingga saat ini, Koperasi Simpan Pinjam Nasari telah menerbitkan warkat simpanan berjangka dengan menggunakan kertas berpengaman dan berhologram.
     6.      Koperasi harus kokoh
Koperasi Simpan Pinjam Nasari terus membuka diri untuk menangkap peluang bisnis baru, melalui kerjasama kemitraan yang saling mnguntungkan. Koperasi Simpan Pinjam Nasari kini telah menjalin kemitraan baru dengan beberapa BUMN, dan pihak swasta ternama untuk memberikan nilai tambah pelayanan kepada para anggota.

Organisasi dan Manajemen Koperasi
      A.    Struktur Organisasi
Struktur organisasi dalam Koperasi sangat penting, hal ini agar tidak terjadi timbang-tindih dalam melakukan atau melaksanakan pekerjaan dan /atau tanggung jawab mulai dari kepengurusan hingga kepada karyawan. Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa.
Ada 4 (empat) elemen dalam sebuah struktur organisasi. Yaitu, Adanya spesialisasi kegiatan kerja, Adanya standardisasi kegiatan kerja, Adanya koordinasi kegiatan kerja, dan Besaran seluruh organisasi.
Berikut adalah struktur organisasi KSP Nasari:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqZhTd6nWn0ZjoIEICUzKLwIIYrD7J3-X2bRZSB86WHUK6YXFrgwsSurnAIZlH0S8daAKIAGB-pqFOgEM4Hv4LrT7ZFp5tfBsE3eLFrstB7xKroYfkrvGAhyPvQ8V1Cm4VwKIgDamDODM/s320/struktur+organisasi.jpg
Source: http://kspnasari.com/index.php/2012-03-09-09-37-14/visi-misi



Struktur ini telah sesuai dengan yang di terapkan oleh seluruh koperasi di Indonesia. Adapun Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
     a)      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
     b)      Pemegang kekuasaan tertinggi
     c)      Penetapan anggaran dasar
     d)     Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
     e)      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
     f)       Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
     g)      Pengesahan pertanggung jawaban
     h)      Pembagian SHU
     i)        Penggabungan, pendirian dan peleburan

      B.     Manajemen Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
      1.      Rapat anggota
      2.      Pengurus
      3.      Pengawas
      4.      Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Manfaat koprasi bagi anggota
  1.  Meningkatkan penghasilan anggota
Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
Contohnya: Misalnya saja koperasi produksi, di dalam koperasi tersebut akan diajarkan bagaimana caranya anggota bisa memiliki usaha, dapat memasok hasil produksi dari usahanya ke koperasi.
  1.  Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.
  1.  Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.
  1. Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.
  1.  Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.
  1. Melatih Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab terhindar dari pemborosan.
  1.  Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.
  1. Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
  1. Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari keributan.
  1. Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.



PENGEMBANGAN KOPERASI DENGAN BERBAGAI JANIS USAHA
  1. PT. Nasaba Jaya
  2. PT. NABASA sebagai operator layanan bekerjasama dengan KSP NASARI sebagai chanel layanan berdasarkan PKS No : .01/Dirut/X/II/2015 tanggal 12 desember 2015 tentang : sewa ruangan kerja dan penyimpanan barang jaminan gadai emas. PKS tersebut selain ditandatangani kedua belah pihak, juga diketahui dan ditanda tangani oleh Presiden Direktur PT.Nasari Indonesia (Nasari Sentra Kumkm) juga oleh Presiden Komisaris Nasari Sentra Kumkm.
  3. PT. Nabasa guna menjamin kecepatan ,keakuratan dan validitas laporan keuangan secara online, juga bekerjasama dengan Rahn Manajemen berdasarkan PKS No : 015/PTRM/XII/2015 tentang sistem infomasi manajmen Soft Rahn ,sebagai backbone jaringan sistem informasi manajemen operasional transaksi Gesit antara Kantor Pusat dengan seluruh kantor cabang secara online
  4. PT Nabasa sebagai Operator Layanan Gesit ,guna menjamin keamanan penyimpanan barang jaminan milik Nasabah ,melakukan Kerjasama dengan Lembaga Asuransi berupa “Asuransi Cash In Save & Cash In Transit “
PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH
Pembiayaan RAHN dari PT. NABASA JAYA CORPORATION (Gadai Emas Solusi Tunai disingkat GESIT) adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Prosesnya cepat dalam waktu 30 menit dana cair dan aman penyimpanannya. Jaminan beru) adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Prosesnya cepat dalam waktu 30 menit dana cair dan aman penyimpanannya. Jaminan berupa Logam Mulia atau perhiasan.
Keunggulan :
1• Layanan RAHN tersedia di outlet GESIT di seluruh Indonesia
2• Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu
membawa agunan berupa Logam Mulia atau perhiasan
3• Proses pinjaman sangat cepat hanya butuh waktu 30 menit
4• Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 500 ribu rupiah hingga 100 juta rupiah atau lebih
  1. • Jangka waktu pinjaman maksimal 3 bulan atau 90 hari dan dapat diperpanjang dengan membayar ijaroh saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman
  2. • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijaroh selama masa pinjaman
  3. • Tanpa perlu membuka rekening
  4. • Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai
  5. • Barang jaminan tersimpan aman di Outlet GESIT PT. Nabasa Jaya Corporation

Persyaratan :
• Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya
• Menyerahankan barang jaminan
PT. NAMALO PERSADA
PT. NAMALO PERSADA didirikan pada 31 mei 2012 untuk mensupport pertumbuhan bisnis Nasari Group dengan bidang usaha Outsoucing, Rental Car, Training & Education, Cooperative Institute for Professional Certification
Layanan PT. NAMALO PERSADA:

Penyalur Tenaga Kerja

a. Pengemudi ( Driver )
b. Pengamanan ( Security )
c. Pesuruh Kantor (Office Boy/Girls)
PT. NAASIH UTAMA
PT.Naasih Utama yang berdiri pada bulan februari 2010 adalah bagian dari Nasari Group, yang pada awalnya aktifitas bisnis PT.Naasih Utama hanya meliputi renovasi dan pembangunan kantor sebagai pemenuhan kebutuhan Nasari Group
Seiring berjalan nya waktu dengan perkembangan property di Indonesia yang cukup baik, maka kami PT. Naasih Utama mencoba untuk ikut andil dalam percaturan property di Indonesia. Dengan harapan dapat menghadirkan properti-properti yang baik dan berkualitas terutama dalam hal spesifikasi dan desain. Dengan harga jual yang cukup kompetitif di pasar.
Pada pertengahan 2013, PT.Naasih Utama mengembangkan project perumahan cluster ,berlokasi di Kota Bogor dengan nama Viyasa Valley, yang berdiri di atas lahan seluas 3 hektar dengan total 150 unit.project Viyasa Valley telah selesai dan terjual pada akhir tahun 2015.
Lalu ,pada awal tahun 2016 PT.Naasih Utama juga mulai mengembangkan bisnis propertinya dengan membangun project Town House berlokasi di Jatiasih-Bekasi dengan nama Grand Viyasa yang berdiri di atas lahan seluas 3000 meter dengan total 20 unit town house dan selesai pada pertengahan tahun 2017.
Kemudian, pada pertengahan tahun 2017 PT.Naasih Utama kembali mengembangkan sayapnya dengan membangun project rumah sibsidi,kios,dan rumah komersil di wilayah Prungkuda – Sukabumi dengan nama Viyasa Indah Pakuwon.project ini adalah project terbesar PT.Naasih Utama sejauh ini dengan total luas lahan 18 hektar,dengan masterplan -+ 1600 unit rumah dan kios yang akan dibangun.
Dengan nilai-nilai dasar kami yakini : Customer Focus, Honestly & Integrity, Continuous Improvement dan Human Capital kami yakin PT Naasih Utama akan menjadi bagian dari Developer-developer terbaik di Indonesia.
PT. DOKMA DAMURA
Dokma Living adalah salah satu anak perusahaan dari PT Dokma Namura unit bisnis dari Nasari Sentra KUMKM yang mulai beroperasi sejak tahun 2011 yang tergabung dalam NasariGroup.
Rinitaty Esther Elfrida. J. Panggabean, Higher Advance Diploma Interior Design, Bachelor of Art in Architechture, adalah pendiri sekaligus pemilik PT. Dokma Namura yang mengembangkan bisnis dari Nasari Sentra KUMKM melalui Dokma Living bergerak dalam bidang Interior Design, Design & Built, Architecture, dan Furnishing.

Awal mula Dokma Living melayani kebutuhan internal Nasari Group sebagai mitra bisnis yang menangani proyek Office, Residential, Apartment, Retail, Facade & GED. Tumbuh dan berkembang pesat secara profesional melayani berbagai kebutuhan atas dasar kepercayaan Customer .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan POAC Dalam Kehidupan Sekarang, Esok, Dan yang Akan Datang

KEPEMIMPINAN DAN BUDAYA ORGANISASI PADA PERUSAHAAN COSTCO WHOLESALE